JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, 4 kasus diantaranya berasal dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yaitu:
- Tersangka Herman alias Aril bin (Alm.) Baharudin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Aditya Aria Nugraha bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) atau Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
- Tersangka Rudiansyah alias Rudi bin H. Jurkani dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Ardiansyah alias Ardi bin (Alm.) Rais Alamsyah dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Fadil Zumhana melalui siaran pers Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, disebutkan tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” tambahnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)