Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan pendampingan hukum kepada BUMD – PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur, saat rapat pembahasan draft perjanjian pengalihan hak Participating Interest (PI) 10% (sepuluh persen) dengan PT Pertamina Hulu Indonesia, yang dilaksanakan di Yogyakarta, 21-23 Agustus 2023.
Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dihadiri Gunadi,SH,MH selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara didampingi Kasi Perdata dan Kasi Pendapat Hukum.
Gunadi berharap seluruh proses dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kita semua berharap, apa yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini hak atas PI 10% dari Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan Pertamina Hulu Sanga Sanga kepada daerah, dapat berjalan dengan lancar dan dapat dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan dengan segera, agar seluruh pihak termasuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memperoleh kepastian hukum atas hak PI 10%,” tegas Gunadi.
Edy Kurniawan – Direktur PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, didampingi oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Eastkal Attaka selaku badan usaha yang akan melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan, berpegang pada prinsip kehati-hatian. PT MMP Kaltim secara intensif didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dikatakan Edy, PT. MMP Kaltim sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun milik seluruh rakyat Kalimantan Timur, selalu berusaha keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya melalui PI 10 persen.
“Dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, tentunya kami berharap agar seluruh proses telah sesuai dengan aturan maupun norma-norma hukum yang berlaku, karena kami yakin tujuan kita sama yaitu sama-sama melindungi dan memperjuangkan hak rakyat Kalimantan Timur,” harap Edy.
Ia pun berharap kepada Pertamina Hulu Indonesia dan dihadiri juga oleh PT Pertamina Hulu Energi, agar penandatanganan dapat dilakukan sebelum tanggal 30 September 2023, “mengingat seluruh kesepakatan dan kesepahaman pada perjanjian telah dilakukan pembahasan bersama dan telah menemukan titik kesepakatan,” pungkasnya.(*)