MALINAU – Kejaksaan Negeri Malinau melakukan kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau, Selasa, (30/4/2024).
Pengembalian ini didasari oleh hasil pengumpulan data/bahan keterangan dan analisa yang diperoleh dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (APBDes) Desa Batu Lidung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Muhandas Ulimen. SH, MH – Plt Kepala Kejaksaan Negeri Malinau menyebut kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Malinau kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau ini, berupa uang tunai sebesar Rp 95.673.570,18.
Besaran tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malinau Nomor 700/161/Umpeg&Keu tanggal 19 September 2022 tentang Penyampaian Laporan PDTT yang diserahkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau.
“Saudara Yapang Sangkar selaku Kepala Desa Batu Lidung telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Malinau secara berangsur sebanyak 2 (dua) kali sehingga unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut maka Kejaksaan Negeri Malinau telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 ini dan diharapkan agar dapat meningkatkan pendapatan negara.*