PASER – Sebanyak 232,43 gram sabu-sabu dari 516 klip, 2.057 butir obat keras jenis Yarindo, telepon genggam, sajam, sempi, dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang disaksikan oleh unsur Forkopimda Paser.
Barang bukti itu dari 171 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, sejak Februari hingga Oktober 2023.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari perkara-perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua tahun 2023,” kata Kepala Kejari Paser, Muis Ali di Tanah Grogot, Kamis (30/11/2023).
Dijelaskan, perkara tertinggi yang ditangani adalah narkotika dengan jumlah 53 kasus. Tingginya kasus ini, menjadi perhatian penting semua pihak, bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh masyarakat.
“Unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi pencegahan. Supaya perkara narkotika grafiknya menurun,” urai Muis.
Selain perkara narkotika, UU perlindungan anak 5 perkara, UU darurat 5 perkara, judi online 6 perkara, perjudian 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, UU kesehatan 7 perkara, minerba 4 perkara, perkebunan 3 perkara, penipuan 2 perkara, pemerkosaan 1 perkara, perbuatan cabul 1 perkara, pencurian 11 perkara, dan tindak pidana ringan 4 perkara.
“Semua hari ini juga kami musnahkan barang bukti, senjata api dan sajam undang-undang darurat kita musnahkan juga,” ucapnya.
Muis Ali menargetkan selama era kepemimpinannya akan terlebih dahulu melihat dinamika di Kabupaten Paser. Ia memastikan semuanya akan menjadi target terlebih lagi perkara narkotika, sebab statistiknya cukup tinggi.
“Kita akan berusaha meredam dan mengurangi perkara narkotika. Lewat instrumen intel kita akan melakukan penyuluhan atau penerangan hukum,” tutupnya.(fi)