AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Kejari Paser Musnahkan 232,43 Gram Sabu dan 2.057 Butir Yarindo

by Redaksi
December 1, 2023
in Hukum & Kriminal
0
Pemusnahan dilakukan di Kejari Paser bersama unsur Forkopimda (foto: Muhammad Luthfi)

Pemusnahan dilakukan di Kejari Paser bersama unsur Forkopimda (foto: Muhammad Luthfi)

Bagikan

PASER – Sebanyak 232,43 gram sabu-sabu dari 516 klip, 2.057 butir obat keras jenis Yarindo, telepon genggam, sajam, sempi, dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang disaksikan oleh unsur Forkopimda Paser.

Barang bukti itu dari 171 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, sejak Februari hingga Oktober 2023.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari perkara-perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua tahun 2023,” kata Kepala Kejari Paser, Muis Ali di Tanah Grogot, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskan, perkara tertinggi yang ditangani adalah narkotika dengan jumlah 53 kasus. Tingginya kasus ini, menjadi perhatian penting semua pihak, bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh masyarakat.

“Unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi pencegahan. Supaya perkara narkotika grafiknya menurun,” urai Muis.

Selain perkara narkotika, UU perlindungan anak 5 perkara, UU darurat 5 perkara, judi online 6 perkara, perjudian 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, UU kesehatan 7 perkara, minerba 4 perkara, perkebunan 3 perkara, penipuan 2 perkara, pemerkosaan 1 perkara, perbuatan cabul 1 perkara, pencurian 11 perkara, dan tindak pidana ringan 4 perkara.

“Semua hari ini juga kami musnahkan barang bukti, senjata api dan sajam undang-undang darurat kita musnahkan juga,” ucapnya.

Muis Ali menargetkan selama era kepemimpinannya akan terlebih dahulu melihat dinamika di Kabupaten Paser. Ia memastikan semuanya akan menjadi target terlebih lagi perkara narkotika, sebab statistiknya cukup tinggi.

“Kita akan berusaha meredam dan mengurangi perkara narkotika. Lewat instrumen intel kita akan melakukan penyuluhan atau penerangan hukum,” tutupnya.(fi)


Bagikan
Previous Post

Penegakan Hukum Dalam Pemilu – Dalam perspektif Friedman mengenai Legal Structure, Legal Substance and Legal Culture

Next Post

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, DPK Kaltim Dorong Masyarakat Tingkatkan Literasi

Next Post
Kepala DPK Kaltim M Syafranuddin

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, DPK Kaltim Dorong Masyarakat Tingkatkan Literasi

Imelda Palimbunga

PSN Eco City Rempang: Proyek Strategis atau Proyek Penggusuran

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2023 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2023 Agresifnews.co
All Right Reserved