SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Intelijen menggelar Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kaltim di Hotel Grand Kartika Samarinda, Rabu (12/7/2023).
Kegiatan rapat Tim PAKEM dihadiri I Gede Eka Sumahendra – Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim, Subdirektorat pada Direktorat Intelkam Polda Kaltim, Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pem. Prov Kaltim, Kanwil Kementrian Agama Kalimantan Timur, Ketua FKUB Prov. Kaltim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kaltim, Pembina Agama Kristen Pada Kanwil Kementrian Agama Kalimantan Timur, Pembinaan Agama Hindu Pada Kanwil Kementrian Agama Kalimantan Timur, BAIS TNI Wilayah Katim, dan Disdukcapil Kota Samarinda.
Rapat Tim Pakem dibuka oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim dan membahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Berdasarkan Putusan Tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaanaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” terang Gede Eka melalui siaran pers Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Pelaksanakan Rapat Tim Pakem ini sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.(*)