SAMARINDA – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) TA. 2020 d Kejaksaan Tinggi Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat (9/6/2023).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Harli Siregar kepada media ini menyampaikan, Kejaksaan Tinggi menetapkan 2 tersangka yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2020 dan S selaku penyedia barang / Kontraktor / Dirut PT. BAG.
Harli menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2020. Pemkab Kukar menerima bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (Bankeu), sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 senilai Rp. 13.500.000.000,-.
PT. BAG memenangkan tender pekerjaan tersebut dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,- .
Penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang dilakukan tanggal 24 November 2020, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 november 2020 s/d 23 desember 2020.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” ujar Harli.
Ditambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979,-.
Terhadap para tersangka, Kejati Kaltim menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” tutupnya.(*)