SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan MRF – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada UPTD KPHP Berau Pantai sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi pada UPTD KPHP Berau Pantai kurun waktu 2018 – 2023.
Menurut Sudarto – PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, penetapan tersangka tersebut usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap MRF, kemudian ditetapkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” katanya Rabu (21/8/2024).
Adapun alasan penyidik melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa tersangka selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka MRF, dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp. 7.259.000.000,- dan sebesar Rp. 342.195.440,- . kemudian sebesar Rp. 143.794.000,- dengan menggunakan rekening atas nama orang lain.
Penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu, dimana tersangka menetapkan besarnya biaya.(*/he)