SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan W Direktur PT. MJC sebagai tersangka pada kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Harli Siregar menjelaskan kronologis dugaan kasus korupsi ini, yang merupakan pengembangan dari kasus PT. MPPH yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dijelaskan, pada tahun 2014, PT. MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp 12 milyar kepada PT. MMPH seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park yang tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH.
“Uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur Kepada PT. MMPKT,” sebut Harli di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (15/6/2023).
Kemudian oleh PT. MMPH uang sebesar 12 Milyar tersebut selanjutnya di transfer ke rekening milik PT. MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 hingga 01 April 2016.
“Namun sampai dengan saat ini, PT. MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana dan dana sebesar Rp 12 Milyar tidak dikembalikan kepada PT. MMPH,” ujarnya.
Tim penyidik Kejati menilai, sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan yang memberikan investasi tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH serta persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.776.000.000,-.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Sejak hari ini terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” tegas Wakajati Kaltim.
Adapun alasan penahanan yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka W Advokat Parulian Sinaga, SH kepada wartawan mengatakan, kasus ini hanya hubungan bisnis atau hubungan perdata antara badan usaha kliennya dengan PT MMPH.
“Ini sebetulnya kasus utang piutang, ada perjanjian, sudah ada pengembalian dana secara cicil, ada jaminan sertifikat tanah,” ungkapnya.
Ditambahkan, klien mereka selama ini cukup kooperatif , selalu datang jika ada pemanggilan, bahkan ada perjanjian membayar secara cicil dan sudah dibayar sebesar Rp 1,8 miliar.(hel)