SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur sebagai induk dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF-PSM) mengundang Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur terkait formasi JF PSM, Rabu (12/4/2023)
Rapat membahas serta menyosialisasikan hasil bimbingan teknis yang diikuti beberapa waktu lalu di Banjarmasin. Diantaranya cara perhitungan formasi jabatan fungsional PSM di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menghitung formasi JF PSM di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar mendapatkan rekomendasi formasi dari instansi pembina yang tentunya sangat berguna bagi pemangku PSM itu sendiri, dan tentu saja nantinya digunakan untuk kenikan pangkat” ucap Kepala DPMPD Anwar Sanusi.
Seperti yang diketahui bersama bahwa saat ini ada 17 jabatan JF PSM Ahli Muda hasil penyetaraan jabatan eselon IV di Kalimantan Timur. 11 JF PSM Ahli Muda ada di DPMPD, 4 di Dinas Sosial, dan 2 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Penghitungan formasi ini harus digodok cepat, karena batas akhir pengusulan tanggal 14 April mendatang” Tegas Anwar.
Untuk penghitungan Jabatan Fungsional tersebut, diatur dalam Permendes nomor 20 tahun 2020. Sementara untuk syarat perhitungannya membutuhkan DPA/RKA tiga tahun terkahir. (he/adv/kominfokaltim)