AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Kepala DPMPD Rapat dengan Dinsos dan Disnakertrans terkait JF PSM

by Redaksi
April 13, 2023
in Pemprov Kaltim
0
Bagikan

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur sebagai induk dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF-PSM) mengundang Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur terkait formasi JF PSM,  Rabu (12/4/2023)

Rapat membahas serta menyosialisasikan hasil bimbingan teknis yang diikuti beberapa waktu lalu di Banjarmasin. Diantaranya cara perhitungan formasi jabatan fungsional PSM di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menghitung formasi JF PSM di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar mendapatkan rekomendasi formasi dari instansi pembina yang tentunya sangat berguna bagi pemangku PSM itu sendiri, dan tentu saja nantinya digunakan untuk kenikan pangkat” ucap Kepala DPMPD Anwar Sanusi.

Seperti yang diketahui bersama bahwa saat ini ada 17 jabatan JF PSM Ahli Muda hasil penyetaraan jabatan eselon IV di Kalimantan Timur. 11 JF PSM Ahli Muda ada di DPMPD, 4 di Dinas Sosial, dan 2 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Penghitungan formasi ini harus digodok cepat, karena batas akhir pengusulan tanggal 14 April mendatang” Tegas Anwar.

Untuk penghitungan Jabatan Fungsional tersebut,  diatur dalam Permendes nomor 20 tahun 2020. Sementara untuk syarat perhitungannya membutuhkan DPA/RKA tiga tahun terkahir. (he/adv/kominfokaltim)


Bagikan
Previous Post

JAM-Intelijen Pimpin Rapat Pembahasan Permasalahan dalam Pembangunan IKN

Next Post

Dorong Desa Berlomba Kelola BUMDes, DPMPD Berikan Bankeu Tambahan Penyertaan Modal

Next Post
Dakwan Diny - Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan  DPMPD

Dorong Desa Berlomba Kelola BUMDes, DPMPD Berikan Bankeu Tambahan Penyertaan Modal

Kaltim Ditunjuk Tuan Rumah OICCA Tahun 2023

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved