AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Kepala Sekolah Jenjang SMA se-Kaltim Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejati Kaltim

by Redaksi
July 8, 2023
in Hukum & Kriminal
0
Bagikan

BALIKPAPAN – Kejaksaan Tinggi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kaltim menggelar kegiatan penerangan hukum kepada para Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kalimantan Timur di SMK Negeri 4 Balikpapan.

Kegiatan penerangan hukum ini mengangkat  tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan dengan nara sumber Sodarto, SH.MH selaku Kasi E pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim secara daring dan diikuti sebanyak 30 orang kepala sekolah jenjang SMA..

Sodarto menjelaskan kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah se Kalimantan Timur dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA” kata Sodarto melalui siaran pers Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jumat (7/7/2023).

Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun” pungkas Soedarto.(*)

 


Bagikan
Previous Post

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA Tingkat Kota Balikpapan

Next Post

HM Syafranuddin : Pegawai Perpustakaan Kaltim Harus Bangga, Pustakawan adalah Pencetak Generasi Bangsa Berkualitas

Next Post
Muhammad Syafranuddin - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim

HM Syafranuddin : Pegawai Perpustakaan Kaltim Harus Bangga, Pustakawan adalah Pencetak Generasi Bangsa Berkualitas

Peringatan Hari Pustakawan Nasional ke-50 Tahun 2023 dengan Bangga sebagai Pustakawan

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved