BALIKPAPAN – Kejaksaan Tinggi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kaltim menggelar kegiatan penerangan hukum kepada para Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kalimantan Timur di SMK Negeri 4 Balikpapan.
Kegiatan penerangan hukum ini mengangkat tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan dengan nara sumber Sodarto, SH.MH selaku Kasi E pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim secara daring dan diikuti sebanyak 30 orang kepala sekolah jenjang SMA..
Sodarto menjelaskan kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah se Kalimantan Timur dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA” kata Sodarto melalui siaran pers Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jumat (7/7/2023).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.
“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun” pungkas Soedarto.(*)