Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan kehadiran anggota DPRD Kaltim pada rapat- rapat secara virtual dibolehkan, ketika anggota dewan mengikuti kegiatan diluar daerah misalkan mengkuti musyawarah nasional partai maka dianggap sah sepanjang sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran anggota secara daring diperbolehkan selama memenuhi ketentuan dalam aturan internal lembaga. Namun, jika rapat paripurna tidak mencapai kuorum karena anggota sering mangkir, maka rapat harus ditunda atau bahkan dibatalkan.
“Misalnya saat partai masih menggelar musyawarah nasional, ada anggota yang bergabung secara daring. Itu sah selama sesuai dengan kondisi yang dibolehkan dalam aturan,” ujarnya di kantor DPRD Kaltim Senin (4/8/2025).
Menurutnya, aturan tersebut sudah ditetapkan oleh BK dua bulan lalu untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas kerja dewan. Kehadiran anggota secara fisik maupun daring harus menjadi komitmen serius semua pihak.
Ia juga menjelaskan, penggunaan platform digital seperti Zoom merupakan salah satu bentuk adaptasi kerja, khususnya bila anggota berhalangan hadir karena tugas partai atau kendala teknis tertentu. Namun, ia mengingatkan bahwa pemenuhan kuorum tetap menjadi syarat mutlak agar rapat bisa dijalankan secara sah.
“Jika sudah tiga kali skorsing dan belum kuorum, paripurna harus ditunda atau dibatalkan. Ini aturan yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia pun akan melakukan tindakan tegas jika ada anggota yang mangkir tanpa alasan jelas. Surat peringatan akan dikirimkan kepada fraksi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
“Aturan ini sudah kami tetapkan dua bulan lalu. Jika ada anggota yang terus-menerus mangkir, kami akan bersurat dan melaporkannya ke fraksi yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa etika anggota dewan bukan hanya soal sikap, tetapi juga komitmen untuk hadir dan aktif dalam setiap kerja lembaga. BK akan terus memantau dan menindak pelanggaran demi menjaga integritas DPRD.
Menurutnya, ketentuan ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga marwah parlemen. BK bertugas memastikan setiap anggota menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab publik.
“Etika bukan cuma soal sikap, tapi juga komitmen hadir dan terlibat aktif dalam kerja lembaga. BK tidak akan tinggal diam jika ada yang melanggar,” pungkasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







