Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib membangun jalan Hauling (Jalan transportasi Batubara) sendiri agar tidak menggunakan jalan umum yang selama ini dimanfaatkan warga.
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik dari segi keamanan, kerusakan jalan, maupun kenyamanan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar izin operasi diberikan hanya jika perusahaan sudah membangun jalur khusus sendiri.
“Jalan umum bukan untuk kendaraan tambang. Kalau perusahaan belum membangun jalan sendiri, izin tidak boleh dikeluarkan. Kita harus tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujarnay di kantor DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).
Sebagai contoh perusahaan yang telah patuh terhadap aturan ini, ia menyebut PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Menurutnya, langkah tersebut harus diapresiasi dan dijadikan standar bagi perusahaan tambang lain.
“Contoh seperti KPC patut diapresiasi. Mereka membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum memanfaatkan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu bentuk kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa keuntungan besar perusahaan tambang tidak boleh mengorbankan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang. Ia mendesak agar perusahaan bertanggung jawab sosial dengan memberikan kompensasi yang layak, terutama terkait penggunaan tanah dan infrastruktur.
Ditegaskan, hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Tanah yang dijadikan jalur harus dibayar sesuai harga yang layak agar tidak merugikan warga.
“Jangan sampai mereka untung besar, tapi masyarakat yang menanggung semua kerugiannya,” tegasnya.
Isu lainnya yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan lahan milik warga. Ia menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang dilalui jalur tambang wajib dibayar ganti rugi secara adil.
“Hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Tanah yang digunakan harus dibayar sesuai nilai yang layak,” tegasnya.
Meski pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis mengatur pembangunan jalan, Komisi III akan memastikan semua aspirasi masyarakat disampaikan kepada pihak berwenang serta mengawal jalannya regulasi supaya ditegakkan secara konsisten.
“Kami tidak bisa langsung mengatur teknisnya, tapi kami pastikan semua masukan dan aspirasi disampaikan ke pihak berwenang. Dan kami akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan potensi pemasukan daerah yang belum tergarap optimal khususnya dari pengelolaan alur sungai. Ia menegaskan bahwa perda yang sedang disiapkan akan menjadi instrumen penting agar Kaltim tidak terus bergantung pada Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.
“Potensi pemasukan dari alur sungai belum tergarap maksimal. Perda ini nantinya akan menjadi instrumen agar daerah tidak melulu bergantung pada pusat,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan bahwa investasi di Kaltim harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial. Baginya, pembangunan jalan sendiri oleh perusahaan tambang bukan pilihan melainkan keharusan demi keadilan bagi masyarakat yang selama ini menanggung beban akibat aktivitas tambang.
“Investasi boleh masuk, tapi harus punya tanggung jawab sosial. Membangun jalan sendiri adalah harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama memikul beban yang bukan milik mereka,” pungkasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







