Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur memulai rapat kerja perdananya di Jati Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (6/8/2025).
Rapat yang dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, serta Cabang Disdikbud Wilayah I Balikpapan–Penajam Paser Utara ini menjadi langkah awal merumuskan regulasi pendidikan yang adil, merata, dan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan pentingnya produk hukum yang disusun untuk pendidikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus mampu memenuhi kebutuhan konkret masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa aturan baru dalam dunia pendidikan tidak hanya sebagai formalitas, namun harus menjadi jawaban atas permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini tentu menjadi perhatian utama dalam merumuskan Ranperda Pendidikan yang tengah dibahas.
“Produk hukum harus sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, juga menyoroti perlakuan terhadap sekolah swasta dan negeri yang sejauh ini masih dianggap kurang adil dalam hal bantuan biaya. Ia pun mendesak adanya kesetaraan bantuan antara kedua jenis sekolah ini.
Dia juga menyampaikan bahwa perlakuan sederajat antara sekolah swasta dan negeri adalah langkah penting untuk mendorong kualitas pendidikan secara menyeluruh di wilayahnya. Bantuan biaya yang setara akan memberikan peluang yang lebih baik bagi semua siswa tanpa terkecuali.
“Sekolah swasta dan negeri harus mendapat perlakuan setara, termasuk dalam bantuan biaya,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini pula, Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, juga mendorong agar perda tidak hanya mengatur aspek kognitif, tetapi juga adab dan etika dalam kurikulum. Ia juga mengusulkan pengaturan terkait standar nasional pendidikan untuk mendukung percepatan kualitas pembelajaran. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







