SAMARINDA — Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025) guna membahas kejelasan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi oleh Anggota Komisi I lainnya, yakni Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Sejumlah pihak hadir. Di antaranya, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga pemilik lahan terdampak.
Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim memastikan. Bahwa tujuh bidang tanah milik warga, yang tidak termasuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi, telah dialokasikan anggaran ganti ruginya dalam APBD Perubahan 2025. Proses pencairan tinggal menunggu tahapan administratif berikutnya.
Namun demikian, sembilan bidang tanah lainnya belum dapat dibayarkan. Lahan tersebut masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi. Status hukum yang belum tuntas, membuat proses pembayaran belum dapat dilaksanakan.
“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus Suwandy.
Hal senada disampaikan Baharuddin Demmu. Ia menyoroti kejelasan koordinat tanah dan pentingnya perubahan status hukum HPL agar masyarakat memperoleh kepastian hak.
“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan. Sebagian lahan telah dibayarkan sejak tahun 2023. Namun, sembilan bidang yang tersisa masih menghadapi kendala hukum.
“Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” paparnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut, Jalan Ringroad Samarinda, diminta mengajukan surat permohonan kepada kementerian terkait. Tujuannya, untuk pelepasan status HPL.
Komisi I DPRD Kaltim juga akan menyusun rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, agar diteruskan kepada kementerian terkait. Harapannya, proses penyelesaian ganti rugi dapat segera dipercepat sehingga masyarakat bisa segera mendapat haknya. (adv/dprdkaltim)







