Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama, Selasa (5/8/2025), membahas realisasi reklamasi pascatambang serta dampak aktivitas tambang batu bara terhadap warga sekitar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi anggota Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terkait reklamasi dan dampak tambang PT Singlurus kepada masyarakat sekitar. Hal ini sebagai respons atas keluhan warga terkait kegiatan tambang yang diduga berdampak pada lingkungan dan pemukiman.
Menurutnya, penting dilakukan verifikasi yang menyeluruh terkait jarak antara area tambang dengan pemukiman warga. Selain itu, status lahan juga menjadi perhatian utama. Tim Komisi III DPRD Kaltim, akan mengkaji segala dampak yang dirasakan masyarakat agar solusi yang diambil menyentuh kebutuhan mereka dengan tepat.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak tambang ke pemukiman, status lahan, dan dampak yang dirasakan warga. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga harus dikaji,” ujarnya di kantor DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Komisi III akan membentuk tim khusus yang bertugas menilai kondisi rumah warga yang terdampak. Tim ini akan menentukan apakah rumah yang rusak harus dibangun kembali atau cukup diperbaiki. Pendekatan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian bagi warga yang terkena dampak tambang.
Komisi III juga meminta transparansi uji kelayakan reklamasi, terutama terkait keberadaan kolam bekas tambang yang disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga.
Perwakilan warga, Anwar Saleh, mengungkapkan kedalaman lubang bekas tambang mencapai puluhan meter dan telah menyebabkan retakan pada rumah.
Sementara itu, perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai SOP. Ia menyebut perusahaan telah melakukan sewa lahan dengan klausul pemindahan sementara hingga proses penutupan tambang selesai.
“Nanti akan ada tim yang menilai apakah rumah terdampak perlu dibangun kembali atau diperbaiki,” ujarnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







