SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Gerakan Peduli Sungai (GPS) Talang Sari, Kecamatan Samarinda Utara, Lurah Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir beserta warganya. Pihaknya membahas persoalan banjir yang terjadi di beberapa titik di Samarinda. Jumat (28/05/2021) siang.
Lurah Sidodamai, Surayjin menyebutkan ada 7 RT diwilahnya yang mengalami banjir bahkan ada sekolah SDN 07 Samarinda Ilir yang ikut terkena banjir. Dan factor penyebanya ada pematangan lahan dan perumahan yang ada di sekeliling wilayah Sidodamai.
“Itu yang membuat air menumpuk di jalan tersebut dan meluap hingga sedada orang dewasa.Intinya kami berharap bagaimana bersama mengupayakan daerah tersebut bisa mengalir ke sungai karang mumus,” jelasnya
Sementara itu, perwakilan GPS H. Ahmad Karni menerangkan, adanya aturan yang jelas agar persoalan bangunan yang ada diatas paret bisa segera diselesaikan.
“Kami menawarkan solusi diantaranya adanya Perda yang mengatur larangan membangun dengan cara di uruk untuk daerah rawa dengan kata lain harus rumah panggung. Ada petugas pengawas paret dan sungai,” sebutnya
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan setelah mendengarkan pemaparan dari semuanya rencananya akan mengagendakan pertemuan dilapangan agar mengetahui langsung persoalan banjir yang terjadi Kota Samarinda.
“Mereka menyampaikan pada poinnya, apa sikap pemerintah terkait persoalan aliran sungai terkait dengan penyempitan, baik yang tejadi karena kebijakan pembangunan. Dan meminta kami di DPRD Samarinda untuk mengambil kesimpulan apa yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya kepada kepada media ini usai hearing.
Politisi Fraksi PDIP Samarinda lebih lanjut menyampaikan, mereka juga meminta adanya Perda atau perwali untuk pemeliharaan aliran air atau sungai di Kota Samarinda yang hingga kini belum ada.
“Kita kan belum ada aturan terkait itu. Dan dilapangan memang beberapa kali terjadi sungai yang dinormalisasi oleh pemerintah, masyarakat malah bangun diatasnya,” jelasnya
Kemudian, saat disikapi terkait itu namun agar lemah karena Pemkot belum memiliki aturan yang bisa mengeksekusi itu. Dan tadi ada masukan adanya badan sungai yang menjadi hak milik sertifikat. Yang harusnya 3 meter sebelum paret tidak boleh dibangun.
“Kami melihat produk hukum yang ada sejauh mana bisa mengcover persoalan. Kalau andai kata itu tidak relevan lagi maka harus ada Perda baru untuk GPS,” terangnya
Sedangkan untuk persolan yang di Sidodamai itu ada masalah pengembang, karena pesatnya pembangunan di daerah Sidodamai. Pihaknya mengakui adanya kelalai tentang lingkungan dan lazim terjadi di beberapa daerah.
“N kami akan agendakan turun ke lapangan dan mencari tahu permasalahan yang tejadi dan mencari solusinya,”tutupnya. (Man)