JAKARTA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Arsip Nasional RI (ANRI) untuk mengajukan permohonan persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA), Senin kemarin (20/3/2023).
Permohonan diajukan untuk menyeragamkan kode klasifikasi arsip di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sekaligus bentuk implementasi penerapan penggunaan aplikasi SRIKANDI.
Diterima Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah I ANRI Rudi Anton, rombongan DPK Kaltim yang diwakili para arsiparis berdiskusi atas tindaklanjut permohonan persetujuan megenai draf JRA.
Selain itu, pembahasan juga terkait usulan penambahan klasifikasi arsip dari perangkat daerah, struktur organisasi perangkat daerah pengusul penambahan klasifikasi hingga pernyataan penambahan klasifikasi, JRA dan metode Sistem Klasifikasi Kemanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) dari perangkat daerah pengusul penambah klasifkasi.
Arsiparis DPK Kaltim Dewi Susanti Elham mengatakan, hasil diskusi yang diterima dari pertemuan tersebut telah disepakati untuk menindaklanjuti hal-hal yang akan disetujui oleh ANRI atas permohonan DPK Kaltim.
Dia berharap, melalui diskusi tersebut dapat menguatkan kinerja DPK Kaltim dengan ANRI. Khususnya penyeragaman kode klasifikasi arsip dan implenatsai SRIKANDI di setiap OPD Provinsi Kalimantan Timur.
“Semoga pertemuan ini menjadi penguat komunikasi dan kinerja antar dua pihak. Kami senang disambut baik oleh ANRI untuk bertukar pikiran mengenai kearsipan yang sangat penting perannya di tengah lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.(end/adv/dpkkaltim)