PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser lalukan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melakukan Akselerasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dari kabupaten ke desa dan kelurahan atau disebut Aksi Pakdeku.
“Aksi Pakdeku memliki manfaat yang banyak bagi pemerintah kabupaten hingga desa dan kelurahan, terutama adalah masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari layanan ini,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser H. Sudirman saat Launching Aksi Pakdeku di Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (10/8/2023).
Sudirman menjelaskan, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan, penerbitan dokumen, dan data kependudukan. Melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk.
Aksi Pakdeku adalah bentuk aksi perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan IX tahun 2023. Supaya pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan bisa lebih baik lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso menyampaikan, melalui layanan ini ditujukan untuk memberikan efisiensi pelayanan masyarakat.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan bisa menghemat tenaga, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengurus dokumen penduduk,” ucap Budi Santoso.
Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di desa dan kelurahan ini meliputi pelaporan kelahiran dan pelaporan kematian khusus kematian yang baru terjadi, sedangkan kematian yang sudah terjadi beberapa tahun masih tetap harus ke Disdukcapil.
Serta perubahan kartu keluarga, pelaporan pindah dan datang, dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Lanjut dia, dokumen penduduk harus diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perubahan status dan keadaan penduduk, seperti perubahan alamat, status pernikahan, atau kelahiran anak dan peristiwa penting lainnya.

Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini juga selaras dengan Visi Misi Bupati Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera). Pada visi poin kedua berbunyi Mengurangi Kesenjangan Antar Kecamatan Sehingga Setara Dalam Hal Layanan Dasar Pemerintah. Sedangkan Misi Bupati Paser poin 2 berbunyi Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Efisien Melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif Dan Transparan
“Maka dengan pelayanan administrasi kependudukan diterapkan di desa dan kelurahan berkontribusi mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” bebernya.
Lurah Tanah Grogot Yusman mengaku sangat mendukung program yang kini tengah dijalankan Disdukcapil Kabupaten Paser. Sebab program ini sangat memudahkan masyarakat Kelurahan Tanah Grogot dalam mengurus surat kependudukan.
“Agenda ini, kelurahan Tanah Grogot juga melibatkan Ketua forum RT untuk bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat,” tutur Yusman
Diketahui, kegiatan ini juga dilakukan untuk mewakili empat kelurahan lainnya, yaitu Kelurahan Kuaro, Muara Komam, Long Ikis, dan Long Kali. Serta tiga desa, yakni, Desa Songka Kecamatan Batu Sopang, Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis, dan Desa Long Pinang Kecamatan Pasir Belengkong.(fi)