SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Masykur Sarmian, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Sabtu (22/5/21) di gedung Wredatama.
Masykur mengatakan, perlunya perhatian khusus dari pemerintah atas pola pengetahuan masyarakat dalam memahami aturan aturan dan peraturan yang di lahirkan di daerah.
“Jika negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu secara adil dan setara, termasuk hak atas penyandang disabilitas, maka Negara wajib hadir mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh,” katanya pada awak media.
Sosialisasi Perda yg dihadiri 120 peserta itu, dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sosialisasi perda itu menghadirkan narasumber dari dari akademisi, Salman Anshori Firdaus dan salah satu lembaga swadaya masyarakat, Prasetyo Mulyono (Ketua I Care Samarinda).
Dalam penyampaian materi tersebut, disebut, sosialisasi Perda no.1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penting untuk disosialisasikan.
Dalam perda ini menyangkut banyak sekali ruang lingkup yang meliputi hak dan kewajiban, diantaranya bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sampai dengan hak dalam berpolitik. Perda No.1 tahun 2018 ini juga menjawab berbagai keluhan yang sering dialami oleh para penyandang disabilitas, yang mana mereka suka mendapatkan perlakuan yang kurang adil, entah itu dalam kehidupan bermasyakarat, bekerja ataupun lainnya.
“Sosialisasi ini memberikan edukasi dan apa yg harus dilakukan oleh masyarakat umum, apabila melihat permasalahan yang dialami saudara kita para penyandang disabilitas,” jelas , Salman Anshori Firdaus.
Masykur Sarmian menambahkan, penyebarluasan Perda ini akan terus dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Kaltim, mulai dari pimpinan hingga anggota. Sebab, tidak dipungkiri masih banyak warga yang belum memahami betul mengenai ketentuan dari yang diamanatkan Perda ini. sehingga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pencerahan dan pengetahuan baru, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Melalui sosialisasi Perda ini, Pemerintah makin meningkatkan pelayanannya. agar masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan. demi mewujudkan hak konstitusional nya demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang setara,” terangnya. (*/nin)