SAMARINDA – Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian RI melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, di ruang Ruang Hevea Kantor Disbun Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI tanggal 11 Oktober 2023 Nomor : B-1812/PP.320/E.6/10/2023 hal Pelaksanaan Kunjungan Lapangan dalam Rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018.
Menurut Kadis Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir agenda kunjungan lapangan mencakup beberapa kegiatan seperti melakukan wawancara langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiki kebun dan PKS non kebun, Kelembagaan Petani yang bermitra dengan PKS dan FGD dengan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim
“Tujuannya untuk mendapatkan masukkan dari berbagai sumber berkaitan dengan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di lapangan, melalui pengisian kuesioner yang dibagikan kepada para pihak serta diskusi,” ucapnya.
Kunjungan diawali dengan mengikuti Pertemuan Rapat Penetapan Harga TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit yang dilakukan setiap pertengahan bulan dan akhir bulan atau dua kali dalam sebulan. Acara Penetapan Harga TBS periode kedua tanggal 15 – 31 Oktober 2023 tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir, di ruang Ruang hevea Disbun Kaltim pada 31 Oktober 2023.
“Di Kaltim ini harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra adalah masih wajar dan kondusif, mengenai fluktuasi harga sudah biasa terjadi dan hal itu dapat dikompromikan secara bersama,” tutur Muzakkir.
Ia juga menginformasikan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra periode tanggal 15 – 31 Oktober 2023 saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp.17,78 atau 0,82 persen dari harga periode sebelumnya, khususnya untuk umur tanaman 10 tahun sebesar Rp 2.174,53.
Terkait dengan Penguatan Permentan Nomor 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi, menurut Muzakkir, selama ini di Kalimantan Timur sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan semangat mendukung kemitraan antara perusahaan dengan petani mitranya, namun mungkin masih ada hal-hal banyak tafsir yang mengganjal di lapangan seperti kriteria matang panen, komponen biaya-biaya yang terjadi dalam pengangkutan produksi pekebun dan lain sebagainya.
Kunjungan Lapangan dalam Rangka Penguatan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Tim PPHP didampingi personil Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dengan memilih PKS terdekat yaitu PT Tritunggal Sentra Buana dan PT Sawit Unggul Agro Niaga di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di Muara Badak–Ditjenbun PPHP menemui Kelembagaan petani Koperasi Mekar Sejahtera yaitu mitra dari PT Tritunggal Sentra Buana, melihat langsung bagaimana buah petani masuk ke pabrik PT Tritunggal Sentra Buana, lanjut ke PT Sawit Unggul Agro Niaga dan juga bertemu kelompok Tani Palacari Bersama.(adv/diskominfokaltim)