SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Diantaranya dengan memudahkan proses pendaftaran menjadi anggota perpustakaan dan tanpa biaya alias gratis.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, pendaftaran menjadi anggota perpustakaan tidak hanya bisa dilakukan secara langsung datang ke kantor DPK Kaltim, tetapi juga bisa dilakukan secara mandiri melalui laman khusus yang disediakan DPK Kaltim, yaitu opackaltimprov.go.id/pendaftaran.
Diterangkannya, saat mendaftar secara langsung , pemustaka diminta untuk mengisi data pribadi sesuai dengan identitas yang dimiliki, seperti KTP, SIM maupun kartu pelajar. Setelah data terinput dan dinyatakan berhasil, maka pemustaka mengkonfirmasikan ke counter informasi guna proses verifikasi data.
“Proses pendaftaran menjadi anggota ini sangat mudah, gampang dan cepat, gratis tidak ada biaya. Bisa dilakukan langsung, masyarakat datang ke kantor DPK dan mendaftar, bisa juga mendaftar secara online. Jadi pendaftaran ini semakin memudahkan masyarakat,” kata HM Syafranuddin, Selasa (16/5/2023).
Proses masih berlanjut. Setelah verifikasi data, pemustaka diarahkan ke tempat pencetakan untuk proses cetak kartu anggota dan langsung mendapatkan kartu anggota saat itu juga. Namun, tak bisa langsung digunakan sebelum pemustaka melakukan scan ke buku tamu elektronik guna memastikan data keanggotaan perpustakaan telah sesuai.
“DPK Kaltim akan terus memudahkan kebutuhan masyarakat dalam membaca. Karena literasi mencerdaskan bangsa, arsip menyelamatkan bangsa,” tutupnya.(end/adv/dpkkaltim)