SAMARINDA – Pemerintah Kaltim didesak untuk segera memperkuat dasar hukum program Gratispol. Desakan ini datang dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, program berisiko tidak berlanjut saat kepemimpinan berganti.
“Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan perda sebagai bentuk penguatan,” tegasnya, Kamis (5/6/2025).
Menurut Nurhadi, program ini baik. Sangat menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, kebijakan sebesar ini tidak bisa bergantung pada niat baik semata. Harus ada aturan yang mengikat. Harus ada kepastian hukum.
Ia juga menyinggung teknis pelaksanaan. Terutama, soal implementasi di tahun anggaran 2025. Sampai saat ini, kata dia, belum ada penjelasan resmi apakah mahasiswa aktif di semester dua, tiga, hingga delapan, akan turut menerima manfaat.
“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk?” tanyanya.
Tak hanya itu, Nurhadi juga mengkritik kurangnya transparansi terkait tim transisi. Tim ini disebut-sebut bertugas mengatur pelaksanaan program. Namun, DPRD bahkan belum mengetahui siapa saja yang tergabung di dalamnya.
“Kami dengar ada tim transisi yang mengurus teknis program ini, tapi kami di DPRD bahkan tidak tahu siapa mereka. Kami berharap gubernur membuka komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kebingungan, baik di tingkat internal pemerintah maupun masyarakat luas,” ucapnya.
Ia berharap, sebelum program ini berjalan, semua perangkat hukum dan teknis sudah selesai. Jangan sampai masyarakat terlanjur berharap, namun implementasi tidak siap. Karena bagi pemerintahan, kepercayaan publik adalah modal utama sebuah program bisa berhasil. (adv/dprdkaltim)







