SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), mengamankan kedua pasangan suami istri (Pasutri) yang memalsukan surat keterangan bebas covid 19 tes antigen.
yaitu RJ (31) dan MF (29) menggunakan hasil tes antigen palsu sebagai syarat keluar masuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan melakukan scan surat lama kemudian diganti tanggal sehingga bisa digunakan kembali.
Kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Tering ketika akan kembali ke Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahulu, Jumat (28/4/2021).
Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prastyo mengatakan, tersangka memalsukan surat tes rapid antigen SARS Cov-2 untuk mengelabui petugas Satgas Gugus Tugas Covid 19.
“Kedua tersangka pasutri ini sengaja memalsukan surat tes rapid antigen ini untuk mengelabui petugas dan masuk ke wilayah Kabupaten Mahulu,”ujar Irwan Yuli Prastyo, didampingi Kasat Reskrim AKP. Iswanto dan Kasubag Humas Iptu Andreas, kanit Idik Pidana Umum (Pidum) Ipda Renson Sinaga, Senin (31/5/2021).
Dikatakan Irwan Y P, kedua tersangka sudah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 30 kali. Tindakan tersangka RJ membuat dokumen palsu tersebut agar mempercepat perjalanan.
“Saya membuat dokumen palsu ini atas inisiatif saya sendiri, guna memperlancar saya keluar masuk ke Mahulu,”ungkap tersangka RJ.
Ia menuturkan, jika menunggu hasil dari rapid antigen bisa memakan waktu 2 – 3 hari. Sementara pekarjaan sebagai kontraktor sangat membutuhkan waktu yang sangat cepat dan efisien karena apabila terlambat akan kena denda atau di pinalti.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun (6) tahun penjara. (arf).