SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di kantor DPRD Gedung E, Rabu (01/03/2023).
Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan dalam draft yang telah disampaikan masih harus dilakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan ke Kemendagri.
“Memang baru bisa dibahas di awal tahun ini karena raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022,” ucapnya.
Sutomo menambahkan, pansus akan bekerja maksimal dalam menyelesaiakan raperda, dengan harapan dalam penyusunan anggaran kedepan dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi.
“Perda akan menjadi acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya, dan target pansus akan dimaksimalkan selama tiga bulan,” sambungnya
Sutomo menyampaikan isi draft sudah cukup bagus, dengan melakukan pendalaman materi yang dianggap relevan yang kemudian dilakukan diskusi lebih lanjut dalam penyempurnaannya. Setelah dilakukan kunjungan akan didiskusikan lebih lanjut dengan seluruh anggota di pansus.
“Mana yang kita anggap relevan dan tidak,” jelasnya.
Kegiatan yang juga dihadiri Anggota Pansus Ismail, Sementara, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Biro Hukum dihadiri oleh Kabag PPUM Evian Agus Saputra beserta staf yang membahas Draft Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim yang terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal.
“Terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang” ucap Fahmi
Terkhusus pada sistem pengimputan anggaran, yang sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD. Berdasarkan hal tersebut Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. (ria)