PASER – Enam tersangka residivis ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser dalam dua bulan terakhir. Hal itu dikatakan Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Suradi di Mapolres Paser, Senin (24/7/2023).
“Sampai 24 Juli 2023, sebanyak 52 kasus dengan 71 tersangka diamankan dalam dua bulan terakhir. Rata-rata residivis dan baru tiga Minggu keluar dari penjara, sudah mengedarkan lagi,” ucap Kasat Reskoba Polres yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, para pelaku kembali melakukan hal tersebut, dikarenakan faktor ekonomi. Tidak dipengaruhi oleh permasalahan sosial.
Selain itu, lapas juga memiliki keterbatasan dalam membuat efek jera para pelaku. Sehingga terjadi pengulangan tindakan pidana. Para tersangka bahkan mendapatkan ilmu pengetahuan baru, karena bertemu sesama napi di dalam lapas.
“Tidak ada perlawanan sama sekali saat penangkapan pelaku. Tapi, ada yang menyimpan senjata api rakitan. Para tersangka pendidikannya minimal SMA sederajat,” katanya.
Para pelaku rata-rata pekerja swasta. Tidak ada lagi penangkapan pegawai pemerintah, dalam dua bulan terkahir.
Suradi menjelaskan, Paser menduduki peringkat enam di Kaltim dalam kasus narkoba yang didominasi kasus sabu 117 gram dan yurindo 8000 butir dalam dua bulan terkahir. Paling tinggi 148 kasus di Balikpapan, 140 Samarinda, 96 Kutim, 87 Kukar, 52 Paser.
Dengan begitu, pihak kepolisian Polres Paser terus berupaya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Agar tidak menggunakan dan mengedarkan narkoba, sebab sangat memberikan dampak negatif kepada masyarakat, apalagi generasi muda.
“Kami lakukan pencegahan terhadap narkoba, secara rutin mensosialisasikan baik dilingkungan masyarakat, pendidikan, maupun perusahaan,” tutupnya. (fi)