PASER – DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kelompok pedagang sembako di Pasar Penyembolum Senaken lapak Penampungan bersama dengan OPD terkait serta dinas teknis terkait relokasi ke lapak penampungan Pasar penyembolum Senaken, di ruang rapat bapekat Sekretariat DPRD Paser,Senin (23/10/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Masnyur didamingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Paser H.Budi Santo, Anggota Komisi II DPRD Paser Lamaludi serta dihadiri kepala Satpol PP Kabupaten Paser H. M Guntur, Kepada Disprindokop Paser M.Yusuf serta para perwakilan pedangan pasar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Masyur mengatakan, dalam RDP dengan para perwakilan pedagang tersebut, para pedagang menginginkan lapak baru di area Pasar Penampungan yang baru saja didirikan oleh Pemkab Paser. Setidaknya, sudah ada 50 dari 200 pedagang telah dinyatakan lulus verifikasi oleh Disperindagkop dan UKM Paser sedangkan 54 lapak masih belum terisi.
“Kami minta Pemkab Paser untuk bisa memverifikasi semua pedagang yang eks kebakaran dan penampungan dan harus sesuai perda dan aturan yang ada,” kata Basri Mansyur usai RDP.
Menurut Basri, pedagang yang berhak memperoleh lapak harus memenuhi empat kriteria, diantaranya sudah ada dalam database, aktif membayar retribusi, punya hak guna pakai (HGP) dan tidak punya tunggakan retribusi. DPRD Paser jugaminta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, untuk dapat memberikan hak-hak pedagang sesuai aspirasi merek.
” Artinya satu pedagang hanya boleh satu lapak dan tidak boleh lebih dan penempatan pedagang harus sesuai dengan jenis usaha yang selama ini dijalankan,” tegasnya.
Para pedagang yang boleh menempati lapak baru, kata Basri harus yang aktif berjualan bukan atas nama, yang mendapatkan HGP tidak boleh menyewakan apalagi memperjualbelikan lapak. UPTD Paser Penyembolum Senaken pun juga harus transparan tidak boleh ada permainan.
“Siapa saja yang mendapatkan lapak harus disampaikan secara terbuka ke para pedagang agar semua pihak bisa menerima, legowo dan ada keadilan disitu,” katanya.
Basri menambahkan, jika permasalahan ini masih berlarut-larut dan tak kunjung selesai, ia memastikan akan membentuk Pansus Pasar.
“Jangan ada permainan satu pedagang satu, tidak boleh lebih lagi, sebelumnya ada juga kebijakan bahwa yang memiliki lima lapak, bisa dapat dua lapak, tapi saya tegaskan tidak boleh lebih dari satu,” tegasnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana memastikan bahwa Pemkab Paser pada intinya ingin menata, supaya Pasar Induk Penyembolum Senaken lebih menarik.jika rapi, tertib, tentu banyak orang yang datang, dan yang untung pun juga pedagang.
Dalam penetapan pedagang, Pemkab Paser memiliki berbagai regulasi, ia pun juga menyadari adanya peraturan ini pasti ada pedagang yang diuntungkan dan dirugikan, begitu juga ditemukan persoalan jika pedagang tidak memenuhi empat kriteria yang telah ditentukan.
“Semisal hanya pedagang hanya lulus satu, dua atau tiga kriteria, hal demikian lah yang masih dirapatkan oleh tim. Apakah ada pedagang yang tidak memenuhi empat syarat itu, apabila pedagang hanya memenuhi dua syarat bagaimana ini masih kita rapatkan lagi,” kata Adi (fi/advDPRDPaser)