SENDAWAR – Plt Asisten I Faustinus Syaidirahman memimpin lrapat rapat koordinasi penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih telah menyepakati dalam pelaksanaan ibadah secara terbatas dan harus mentaati protokol kesehatan sebagai standar dan ketaatan tersebut harus mengikuti edaran Menteri nomor 7 Tahun 2021, Senin (9/5/2021).
Faustinus menambahkan, sesuai edaran dari kementrian maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah untuk ditindaklanjuti dengan edaran yang sama. Dengan demikian maka pemkab Kubar juga akan menerbitkan edaran yang mengikuti edaran dari kementerian. Seperti malam takbiran dilaksanakan di masjid dan mushola dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola, khotbah harus dipersingkat serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. Kegiatan takbiran keliling ditiadakan, dan kegiatan takbir bisa dilaksanakan secara virtual. Turut hadir Kepala Kesbangpol, Kepala Kementerian agama Kubar, Plh Kepala BPBD, Perwakilan Polres dan Kodim serta Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua Bamag, ketua PGI, ketua kevikepan
“Intinya Pemerintah daerah tidak membuat aturan baru dalam penyelenggaraan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih. Terkecuali ada edaran lain dari pusat, terkait situasi dan perkembangan terkini baru kita menyesuaikan, tetapi yang menyangkut Protokol kesehatan edaran yang ada tentu saja sudah baku dan menjadi standar,” terang Syaidirahman.
Selain itu harus memperhatikan seperti yang tertuang dalam surat edaran, harus dilihat zonasi. Sesuai edaran ada zonasi yang tidak bisa diabaikan, boleh dan yang tidak boleh melaksanakan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih maka zona merah dianjurkan tidak melaksanakannya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, mengikuti Protokol kesehatan sehingga apa yang menjadi edaran harus diikuti secara bersama-sama. Untuk petugas di lapangan diharapkan bisa terus memantau pelaksanaan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih serta memberikan himbauan kepada umat, pembatasan yang dilakukan itu semua karena situasi pendemo saat ini. ,
“Jika sudah normal biar setiap hari kita ke masjid dan gereja tidak akan ada pembatasan atau larangan, karena sudah tidak ada lagi hambatan/kendala, tetapi untuk saat ini mari kita sama-sama menjaga di samping menjaga diri kita juga keluarga kita,” ungkap Syaidirahman.
Syaidirahman menegaskan hasil dari rapat rapat koordinasi penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih akan dituangkan dalam surat edaran sebagai acuan bagi kita semua di dalam pelaksanaan Ibadah pada 13 Mei mendatang, dan sebagai upaya untuk penyadaran pelaksanaan ibadah.(arf)