PASER – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Mulyani yang menggantikan sisa jabatan Umar sebagai anggota DPRD Paser dari Partai Bulan Bintang (PBB), Selasa (24/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, pelantikan PAW dilaksanakan guna mengisi kekosongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Paser, hal tersebut berdasarkan Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan timur.
” ini yang menjadi dasar bagi kami untuk melaksanakan pelantikan PAW anggota DPRD Paser, sebelumnya Umar mengundurkan diri dan kini digantikan oleh Mulyani,” kata H. Hendra Wahyudi, usai melakukan agenda pelantikan PAW.
Pada sebelumnya lanjut Hendra Wahyudi, Umar sebelumnya terpilih menjadi Anggota DPRD Paser melalui PBB dan masuk dalam Fraksi Demokrat dan saat ini, komposisi DPRD Paser Fraksi Demokrat telah kembali utuh,tentunya kinerja dalam hal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, juga bisa dilaksanakan.
“Dalam waktu dekat ini DPRD Paser akan dilakukan pembahasan berkaitan dengan Nota Keuangan Pemkab Paser, ini sudah lengkap komposisinya,” ujarnya.
Sementara itu, kata Hendra Wahyudi, dua anggota DPRD Paser yang juga dalam proses PAW masih terus berjalan, ia hanya menunggu keputusan dari Gubernur Kaltim, jika nanti sudah penerbitan SK Gubernur setelah penetapan DCT, maka disitu juga akan diberhentikan haknya sebagai Anggota DPRD.
“Jadi kami masih menunggu surat keputusan itu dari gubernur,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Paser H. Abdullah mengingatkan meskipun masa kerja sangat singkat, namun hal tersebut harus dilaksanakan dengan baik.
“Segera bekerja sesuai dengan fungsi, tentunya adaptasi guna menyesuaikan diri perlu guna menyelaraskan kinerja DPRD Paser,” kata H. Abdullah.(fi/advDPRDPaser)