SAMARINDA – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyerahkan LHP kepada Bupati PPU Makmur Marbun.
“Kami bangga capaian ini diperoleh dalam enam bulan,” kata Bupati PPU, Makmur Marbun di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2024).
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan atau neraca, hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Bupati menyatakan sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga PPU, tahun ini WTP merupakan hadiah terindah. “Pekerjaan mewujudkan WTP ini tidak mudah, saya bangga. Man Jadda Wajada,” katanya, seraya menambahkan siapa pun yang berusaha keras akan berhasil.
Dia mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan di PPU agar mempertahankan predikat ini. “Apa yang sudah kita capai ini harus dipertahankan agar kita mampu berdiri sejajar dengan daerah lain di Kalimantan Timur,” tandasnya.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Sekda Kab PPU para Asisten, para Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Lainnya terutama Inspektorat, BPKAD yang telah bekerja keras untuk mewujudkan PPU lebih transparan dan good government. “Sekali lagi terimakasih dan saya bangga,” ucapnya dengan wajah sumringah. (*/h)