TENGGARONG – Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin yang berlangsung di lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Loa Kuku di Desa Margahayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menuai kecaman dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Penambang telah melepas patok tanah yang dipasang pihak sekolah dan menggali lahan hingga mendekati tembok sekolah dengan kedalaman 10 meter. Hal ini membuat lahan sekolah berkurang dan dinding sekolah rentan rusak.
Thauhid mengatakan, penambangan ilegal itu harus segera dihentikan dan dilaporkan ke polisi agar penambang dapat ditindak sesuai hukum. Ia juga meminta agar bekas galian ditutup dengan baik.
“Jika memang itu tindakan ilegal, harap dihentikan. Kami dari dinas menyerahkan itu kepada pihak yang berwajib untuk meneliti kebenaran tentang keabsahan izin dan lainnya,” ucap Thauhid, Rabu (15/11/2023).
Ia menegaskan, meskipun penambang memiliki izin, mereka harus menghormati batas jarak dengan wilayah umum dan sekolah. Ia mengingatkan, jika terjadi kecelakaan akibat galian tambang, maka penambang akan diproses hukum.
“Kalau yang ada ini kan dekat sekali dengan wilayah sekolah. Saya tidak bisa juga mengatakan itu ilegal, tapi kan kita tidak tahu mana yang benarnya. Yang pastinya, kita minta supaya aparat hukum, pihak kecamatan, kepala UPT, dan pihak desa agar membantu untuk memfasilitasi, agar permasalahan itu bisa selesai,” tuturnya.
Thauhid juga menyarankan, jika sekolah itu masuk dalam izin penambang, harus ada pembicaraan antara pemilik izin dan dinas untuk mengajukan apakah sekolah itu mau dipindah atau tidak.
“Dan kalau pun dipindah, mau dipindah ke mana dan itu pun harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Setuju atau tidak masyarakat kalau sekolah itu dipindah,” ucapnya.
Sementara itu, kepala sekolah SDN 021 Loa Kuku mengaku resah, banyak truk pengangkut batu bara yang terparkir di depan sekolahnya. Ia menuntut penambang untuk menghentikan aktivitasnya.(adv/diskominfokukar/lx)