SAMARNDA – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud atau yang akrab disapa AGM kembali menegaskan persoalan tapal batas wilayah PPU-PASER akan tetap merujuk serta mengacu pada undang-undang No.7 Tahun 2002 tentang pemekaran Kabupaten PPU yang didalamnya juga memilki arah cita-cita berdasarkan yang diinginkan negara sehingga tidak boleh diredukasi oleh pihak-pihak merefresentasikan kolektif mengingat ini kepentingan nasional jadi kita berbicaranya kepentingan nasional tidak berbicara hal lain.
Pertemuan yang digelar kedua kalinya ini dihadiri langsung dan dipimpin oleh Tim Koordinator VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Kementrian Dalam Negeri Elfin Elyas, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi kalimantan Timur Denis Sutrisno, Surveyor Pemetaan Muda Badan Geospasial Elok Lestari Paramita serta menghadirkan kedua kepala daerah serta jajarannya antara pemerintah Kabupaten Paser dan pemerintah Kabupaten PPU yang bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (20/5/2021).
Dalam penyampaian sebelumnya dipertemuan pertama hingga kedua kalinya pembahasan penyelesaian segmen penegasan batas daerah ini tetap mempertahankan batas wilayah yang telah ditentukan dan disahkan oleh negara bahkan yang telah mengikat baik secara kekuatan filosofis, kekuatan secara sisosiologi, hingga yang mengikat secara yuridis semuanya telah tertuang pada undang-undang pemekaran wilayah dengan luasannya adalah 3333,06 kilometer persegi.
“Kalau Kabupaten Paser membahasnya dengan rujukan undang-undang No. 47 Tahun 1999 jelas ini tidak akan ketemu dan batas-batas yang disebutkan tidak akan berkenaan karena kabupaten PPU belum berdiri saat itu dan sejumlah letak wilayah yang dipaparkan tidak berkesesuaian dengan faktanya saat ini yang dicantumkan pada undang-undang pemekaran wilayah kabupaten ppu yang dengan jelas menyebutkan terkait penegasan batas wilayah yang ada” tegasnya
Menurut orang nomor satu di PPU ini, terkait persoalan penegasan batas daerah antara Kabupaten PPU-PASER semestinya telah selesai karena semuanya telah jelas tertuang pada undang-undang dan ditanda tangani oleh presiden kala itu, sehingga penetapan terkait batas administrasi ini berpedoman dengan peraturan yang disahkan secara yuridis bukan lagi membahas batas adat, hukum adat maupun batas lain-lainnya bahkan para tokoh pemekaran dan saksi sejarah pemekaran masih ada hingga saat ini.
AGM juga menyatakan seyogyanya selaku pejabat negara tentunya mengikuti aturan perundang udangan yang ada hingga turunannya kebawah namun persoalan batas wilayah ini mengindahkan undang-undang yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi musyawarah mufakat antara pemerintah PPU dan pemerintah PASER kemudian menyerahkan persoalan segmen penegasan batas daerah ini kepada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sebagai perpanjang tanganan pemerintah pusat yang kemudian diserahkan kepada kemendagri sendiri untuk menetapkan batas-batas ini karena ini sangat penting dari desa dan kelurahan yang ada di wilayah sana mempunyai batas totorial dan batas admnistrasi antara PPU dan PASER.
“Dengan diserahkannya persoalan ini kepada pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kabupaten ppu karena jika diluar dari ketentuan yang sudah menjadi lembaga negara pasti menjadi keputusan yang kurang baik dan menjadi gejolak hingga ditingkat bawah”
Sekali lagi ini batas administrasi bukan batas adat maupun batas lain-lainnya supaya mempermudah dan tidak menjadi tumpeng tindih terutamanya tentang investasi yang akan masuk di wilayah kabupaten PPU maupun kabupaten Paser sendiri ,“ pungkasnya
Sementara ketua tim koordinator VII percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah kementrian dalam negeri Elfin Elyas mengungkapkan pada musyawarah pertemuan kedua terkait penegasan batas daerah ini merupakakan amanat bukan hanya dari tim penyelesaian penegasan batas wilayah kementrian dalam negeri saja tapi juga tertuang pada PP 43 Tahun 2021
“Kita memiliki waktu lima bulan sejak tanggal 2 Februari 2021 hingga 2 Juli 2021 oleh menteri dalam negeri dan kepada pemprov/pemda batas maksimal ini. Apapun keputusan hari ini baik keputusan sepakat maupun tidak mufakat dalam berita acara akan dibawa kepada pemerintah pusat dalam ranah kemendagri adapun keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan sejumlah kajian baik identifikasi, supervisi, hingga perifikasi penegasan batas wilayah yang telah dilakukan,” kata Elfin.
“Kami harus mengambil keputusan dan menginformasikan terkait segmen tapal batas ini apapun keputusan nanti yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus diterima dan bila tidak dapat diterima silahkan kepada pihak terkait untuk dapat meresponnya dalam bentuk review di Mahakamah Agung. Adapun putusan dari segmen penegasan batas wilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser ini nantinya akan merujuk pada turunan dua segmen antar wilayah lainnya yang saling bertautan yaitu Paser-Kubar, dan Kubar-PPU,” tutupnya. (*/adv)