Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi komunikasi publik di daerah melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan pedoman teknis pengelolaan media, baik konvensional maupun digital, secara terintegrasi.
Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menegaskan pentingnya Pergub ini sebagai landasan hukum yang jelas dalam tata kelola komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, aturan tersebut hadir untuk mengatasi pengelolaan media yang selama ini masih bersifat sporadis dan sektoral.
“Peraturan Gubernur ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional aupun digital,” ujar Irene Yuriantini, Selasa (17/6/2025).
Irene menjelaskan, dengan adanya Pergub ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mengelola media komunikasi publik secara lebih terstruktur dan strategis. Hal ini penting agar setiap informasi yang disampaikan pemerintah dapat tersampaikan secara efektif dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kita ingin agar pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tambah Irene.

Lebih lanjut, Irene berharap seluruh praktisi kehumasan dan media di Kalimantan Timur dapat memahami secara menyeluruh isi dari Pergub tersebut. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap kepada semua kehumasan serta media di Kalimantan Timur dapat memahami apa saja yang sudah tertulis pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sosialisasi Pergub ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat. Diskominfo Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perangkat daerah dalam implementasi Pergub tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan komunikasi publik di Kalimantan Timur semakin efektif, transparan, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Slm/ADV/Diskominfo)







