AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Perjelas Revisi Perda BUMD, Fraksi PDIP Dorong Pemprov Kaltim Lakukan Pembahasan Mendalam

by Redaksi
August 8, 2025
in DPRD Kaltim
0
Safuad - juru bicara dari Fraksi PDI – Perjuangan DPRD Kaltim

Safuad - juru bicara dari Fraksi PDI – Perjuangan DPRD Kaltim

Bagikan

Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan di DPRD Kalimantan Timur. Safuad, selaku juru bicara dari Fraksi PDI – Perjuangan, menekankan akan pentingnya kejelasan dan rincian dalam perubahan pasal-pasal yang diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia pun menilai bahwa Pemprov Kaltim belum memberikan penjelasan yang memadai terkait rencana revisi dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dua Raperda yang dimaksud mencakup Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Menurutnya, penjelasan Pemprov pun baru sebatas membahas pembagian laba dan penambahan modal disetor. Dan hal ini pun juga membuat proses pembahasan menjadi kurang transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi aturan.

“Belum ada rincian jelas mengenai pasal-pasal yang akan diubah atau ditambahkan,” ungkapnya di kantor DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).

Fraksi PDIP pun menambahkan bahwa proses revisi Perda BUMD harus dilakukan secara mendalam sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk BUMD dan juga perusahaan perseroan terbatas.

Bahkan setelah mencermati draf revisi dan membandingkannya dengan Perda yang lama, PDIP tidak melihat adanya urgensi terhadap perubahan untuk PT Migas Mandiri Pratama.

Dan Fraksi pun juga mempertanyakan apakah Pemprov telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan sebelum mengajukan revisi.

Namun demikian, PDIP pun juga tidak menutup pintu bagi revisi Perda PT Penjaminan Kredit Daerah. Hanya saja, mereka menekankan akan perlunya prosedur hukum yang tepat ketika mengubah status dari perseroan terbatas menjadi persero atau BUMD.

Pihaknya pun tak lupa mengingatkan agar perubahan tersebut harus memberikan dampak positif, tidak hanya pada aspek keuangan daerah tetapi juga pada pelayanan publik serta tata kelola perusahaan.

“Proses ini harus dibahas mendalam di DPRD, sesuai regulasi BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan juga mesti berdampak positif bagi keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya pendalaman terhadap aspek legalitas dari kedua BUMD yang menjadi subjek perubahan Perda tersebut. Menurutnya, aspek hukum harus menjadi prioritas agar revisi yang dilakukan tidak mengandung kelemahan yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dan fraksinya pun berharap agar transformasi statusnya dapat meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masih dibutuhkan pendalaman terkait pasal-pasal dan aspek legalitas kedua BUMD ini secara rinci,” katanya.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP pun merekomendasikan agar pembahasan Raperda BUMD dilakukan melalui panitia khusus (pansus). Dengan adanya pansus, pihaknya meyakini bahwa pembahasan akan berjalan lebih fokus dan mendetail sehingga hasilnya bisa lebih optimal.

“Kami merekomendasikan kedua Raperda ini dibahas lewat pansus agar hasilnya optimal,” jelasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)


Bagikan
Previous Post

Perlu Kebijakan Afirmatif, Fraksi PKS Desak Revisi Perda Jamkrida Lebih Pro – UMKM

Next Post

Sosialisasi PPID dan SP4N – LAPOR, Kepala Diskominfo Kaltim Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Next Post
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal saat  mensosialisasikan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N – LAPOR).

Sosialisasi PPID dan SP4N – LAPOR, Kepala Diskominfo Kaltim Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalan Hauling

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved