Samarinda – Juru bicara Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan pandangan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) agar menjadi jembatan akses modal yang efektif bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim.
Ia menjelasankan, Jamkrida selama ini menjadi harapan bagi pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan formal lainnya.
Ia mengatakan, bahwa selama ini undang-undang terkait Jamkrida masih bersifat normatif sehingga fungsi dan peranannya belum memberikan dampak signifikan bagi pelaku UMKMK di Kaltim. Oleh karena itu, revisi Perda harus menyertakan kebijakan afirmatif yang memperkuat kinerja serta efektivitas Jamkrida.
“Jamkrida seharusnya menjadi jembatan akses modal bagi UMKMK, terutama mereka yang selama ini sulit mendapatkan pembiayaan dari perbankan,” ujarnya Jum’at (8/8/2025).
Selain itu, Fraksi PKS menilai bahwa kerja sama dengan lembaga keuangan berbasis syariah perlu ditingkatkan. Hal ini harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan preferensi sebagian besar pelaku usaha di Kaltim yang memilih sistem pembiayaan syariah.
Ia pun juga menambahkan, bahwa regulasi yang hanya bersifat prosedural tanpa adanya kebijakan implementatif dan evaluatif hanya akan menjadi formalitas dan tidak mampu menjawab kebutuhan para pelaku UMKMK.
Pihaknya pun menekankan perlunya evaluasi rutin secara berkala agar kinerja Jamkrida bisa diukur secara tepat.
“Revisi Perda ini jangan hanya normatif. Harus ada kebijakan afirmatif yang membuat Jamkrida lebih bermanfaat, kinerjanya terukur, dan evaluasinya dilakukan secara rutin,” imbuhnya.
Fraksi PKS juga menyoroti mengenai mekanisme daripada pembahasan revisi. Berdasarkan Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim, jika perubahan substansi Perda tidak mencapai 50 persen, maka pembahasan cukup di tingkat Komisi, bukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Menurut mereka, draf revisi saat ini tidak mengubah lebih dari separuh isi Perda sebelumnya.
Ia pun menekankan agar proses legislasi harus melibatkan publik, akademisi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kecil. Ia juga mengungkapkan bahwa pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai unsur ini diyakini bisa memperkuat fundamental perekonomian daerah yang tumbuh dari basis UMKMK sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Fraksi PKS pun berpesan agar seluruh pihak yang terkait dapat bekerja sama dengan memprioritaskan kepentingan para pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga revisi Perda Jamkrida dapat menjadi instrumen yang lebih efektif, efisien dan dapat menjadi payung hukum yang benar-benar berpihak pada UMKMK serta membawa manfaat nyata dalam praktiknya.
“Kami ingin revisi ini menjadi payung hukum yang berpihak dan membawa manfaat nyata, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







