SAMARINDA – Antri mengular hingga ratusan meter adalah sudah seperti pemandangan lumrah di setiap SPBU di wilayah Kalimantan Timur. Kondisi ini akibat stok BBM bersubsidi dibatasi, tidak setiap saat tersedia BBM sehingga seperti barang langka, dan jika ada stok BBM bersubsidi baik bio solar maupun pertalite pengendara dengan rela mengantri.
Melihat kondisi ini, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik meminta Pertamina agar mengkaji ulang kebijakan pemberian jatah (kuota) atau jumlah yang ditentukan untuk bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Timur.
Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Akmal Malik usai menghadiri Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin 27 November 2023.
“Saya juga meminta Pertamina jangan membuat kebijakan yang sama,” kata Akmal Malik, sekaligus menjawab anggota DPRD Kaltim menanyakan terkait upaya Pemerintah Provinsi Kaltim mengatasi antrian BBM di SPBU-SPBU di daerah selama ini.
One fix policy for all menurut Akmal, yang diberlakukan pihak Pertamina kurang tepat. Sebab lanjutnya, Kalimantan Timur tidak sama dengan daerah lain di Indonesia. “Kaltim tidak sama dengan Jawa, tidak sama dengan Sumatera,” sebutnya.
Bahkan Kaltim dengan sesama provinsi di Kalimantan pun tidak sama, apakah itu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Utara. “Maka harus ada kebijakan asimetris juga terkait distribusi minyak (BBM) di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Terhadap kondisi saat ini, bahkan sudah lama berlangsung, Akmal menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui instansi terkait terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengatasinya.
Terlebih lagi, ujarnya, kegiatan perekonomian masyarakat terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi Kaltim.
Tidak kalah pentingnya, geliat pembangunan yang sangat pesat pasca ditetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga membutuhkan ketersediaan BBM cukup besar di Kaltim.
“Nah ini yang ingin kita bicarakan dengan pemangku kebijakan perminyakan itu, seperti SKK Migas dan Pertamina,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.(*/mn)