PASER – Kepolisian Resort (Polres) Paser melakukan bimbingan teknis kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Turjawali serta pengawalan kepala daerah atau pejabat vip di Mapolres Paser pada 2-3 November 2023.
Waka Polres Paser Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan, Polri, Satpol PP, dan Dishub sudah sering melakukan pengawalan. Maka perlu persamaan persepsi untuk melakukan pengawalan yang baik dan benar.
“Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan kolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pengawalan, maka perlu persamaan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman, ” kata Kompol Donny Dwija Romansa, kamis (2/11/2023).
Dengan adanya bimbingan teknis ini, bersama bisa menyamakan persepsi kegiatan pengawalan yang sering dilakukan. Sehingga ketika melakukan pengawalan tahu apa yang harus dilakukan.
Tidak lagi asal mengambil keputusan saat melakukan pengawalan yang penuh resiko tersebut. Dalam pengawalan perlu perencanaan, kesiapan, personil, dan kendaraan.
Donny menjelaskan, dalam UU nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 14 disampaikan, salah satu tugas pokok kepolisian adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat atau tertentu.
Terkait pengawalan di atur dalam PP 43 tahun 1993 sudah di atur juga bagaimana mekanisme pengawalan, termasuk hal apa saja yang diprioritaskan. Dalam pengawalan dirinya meminta agar para petugas pengawalan paham dengan mekanisme pengawalan.
“Bukan hanya menjaga keamanan dan keselamatan dari kendaraan yang di kawal, tapi juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan dari pengguna jalan lain. Saya selalu menekankan kepada anggota untuk mengutamakan keamanan, keselamatan, maupun kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Paser M. Guntur menyampaikan, bimbingan teknis pengawalan ini ditujukan untuk meningkatkan SDM Satpol PP. Petugas pengawalan pasti bisa melakukan tugasnya, tapi kurang memahami aturan pengawalan.
“Petugas perlu memahami aturan pengawalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.(fi)