PASER – Guna mendeteksi dini tindakan kejahatan dan kriminal yang dapat menganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Paser luncurkan program Petugas Polisi Rukun Warga (RW).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiarta melalui Wakapolres Paser AKP Rido Doly Cristian menyampaikan, sejumlah personel kepolisian ditugaskan untuk berkoordinasi dengan masyarakat melalui RW yang ada di Kabupaten Paser. Bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap potenai gangguan Kamtibmas.
“Dengan dilakukannya tindakan deteksi dini, maka kami bersama masyarakat juga bisa melakukan tindakan pencegahan, agar potensi gangguan Kamtibmas tidak terjadi,” ucap Kompol Rido Doly Cristian saat peluncuran program itu di Mako Polres Paser, Selasa (16/5/2023).
Peranan Polisi RW pentik untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas. Maka, Polres Paser dalam Lounching Polisi RW juga memanggil sejumlah Ketua RW di Kelurahan Tanah Grogot.
“Setiap Ketua RW dan Ketua RT harus mengetahui kehadiran Polisi RW saat ini, sehingga tujuan dari dibentuknya Polisi RW ini bisa mendapat dukungan dari masyarakat di lingkungan RW setempat,” jelasnya.
Selain itu juga, peran Polisi RW ini juga bisa membantu masyarakat menangani perselisihan diantara masyarakat. Sehingga perselisihan di kalangan masyarakat bisa diselesaikan di tingkat RW dan tidak harus dibawa ke Polres Paser.
“Setiap permaslahan yang sifatnya kekeluargaan sebaiknya bisa diselesaikan di lingkungan Rw, tidak perlu di bawa sampai ketingkat Polres Paser,” urainya.
Disisi lain Lurah Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Nazwardie Azwar menyatakan, pogram petugas Polisi RW merupakan salah satu trobosan baru yang inovatif dari satuan kepolisian.
“Program ini cukup baik dan inovatif, sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap program tersebut, maka kami harap masyarakat bisa memberikan berbagai informasi terkait dengan kondisi lingkungan,” tutupnya.(fi)