PASER – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kepolisian Resor (Polres) Paser bersama membongkar aktivitas prostitusi online di Guest House yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Pengungkapan terjadi pada Rabu (7/6/2023) lalu. Petugas mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai narahubung pemburu hidung belang atau germo melalui aplikasi.
“Masing-masing terdiri dari 2 orang pria, seorang perempuan, dan satu orang masih belasan tahun. Pria berinisial M (19) dan A (18), sedangkan yang perempuan berinisial YTS (28) serta HM (28),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, AIPDA Suryaning, saat konferensi Pers, Jumat (16/6/2023).
Aktivitas ini melibatkan empat orang wanita yang diduga dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Dua dari total korban berusia dewasa yakni TN (26) dan AM (21), sementara 2 korban lainnya masih belia yakni M dan F masing-masing 18 tahun.
“Dari hasil ringkusan petugas, 1 korban berasal dari Tanah Grogot, 2 warga Batu Sopang dan 1 lainnya dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Keempatnya ditetapkan sebagai korban dan sudah dipulangkan namun sementara waktu wajib lapor setiap minggu ke polres,” urai AIPDA Suryaning.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian juga amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO dilakukan tersangka berupa empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.070.000.
Sementara itu, PSK yang ditawarkan, tarifnya bervariatif kisaran Rp 200 ribu – Rp 300 ribu. Dalam sehari kerap melayani sampai 4 hingga 5 pria. Dari aktifitas itu, para pelaku menerima imbalan Rp 50 ribu per satu pria dari hasil transaksi.
Kepolisian menduga pihak guest house mengetahui adanya aktivitas prostitusi itu. Pasalnya, harga kamar per harinya berbeda dengan tamu biasa yang memang menginap, dimana biasanya hanya Rp 300 ribu.
“Mereka stay. Nah dari keterangannya harga per kamar untuk 4 perempuan itu mengalami kenaikan Rp 380 per harinya per 1 Juni,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.(fi)