SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menggelar jumpa pers di halaman Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang, Rabu (31/5/2023) terkait keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Ary, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda narkotika telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jenis sabu sebanyak 1.500 gram bruto dengan tersangka RK (28) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Senin (29/5/2023) sekitar Pukul 22.15 WITA lalu.
“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” ungkap Ary Fadli.
Pengungkapan berawal dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara. Dengan tujuan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara.
Pelaku RK (28) warga Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir beserta barang bukti diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp. 1 juta saat melakukan pengiriman,” jelasnya
Pihaknya juga menambahkan jika, pemeran atau pengendali yang berada di Lapas Tenggarong merupakan narapidana dengan kasus yang sama. Pihak Kepolisian masih mendalami terkait sumber barang tersebut.
Atas perbuatannya RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (hel)