SAMARINDA – Pola Pendaftaran Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 hingga kini, dinilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melalui instansi terkait menyatakan masih menjadi model terbaik diterapkan saat ini.
“Model terbaik karena untuk mendekatkan peserta didik dari rumah ke sekolah, sehingga siswa bisa jalan kaki ke sekolah, atau jika harus diantar orang tua pun tidak jauh,” ujar Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda di ruang kerjanya, Rabu, 14 Juni 2023.
Penerapan PPDB sistem zonasi menurut Asli Nuryadin memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.
Sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, yakni siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.
“Warga di Kecamatan Palaran tidak perlu jauh-jauh ke sekolah di Kecamatan Samarinda Kota, begitu pula sebaliknya, maupun kecamatan lain yang berjauhan,” jelas Asli.
Dalam pelaksanaan PPDP dilakukan proporsional, yakni tidak semua harus jalur zonasi, masih ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, bahkan ada jalur afirmasi (untuk warga miskin). “Jika ada calon peserta didik memang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik seperti kesenian, olahraga, dan lainnya, masih ada ruang untuk daftar di sekolah yang dikehendaki,” kata Asli menambahkan.
Calon siswa yang memiliki prestasi tentu memiliki nilai tambahan dari sekolah yang dibuktikan dengan sertifikat juara dan lainnya, sedangkan nilai yang tertera pun tergantung pada tingkat prestasi.
Juara 1, atau 2, atau 3 tingkat internasional diberi tambahan nilai masing-masing 60, 55, 50. Untuk juara 1, 2, 3 tingkat nasional diberi tambahan nilai masing-masing 45, 40, dan 35. Sedangkan untuk juara 1, 2, 3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai masing-masing 30, 25, 20, dan untuk siswa yang sebelumnya juara 1, 2, 3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai masing-masing 15, 10, dan 5.(*)