SAMARINDA – Persentase penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Timur pada Maret 2023 tercatat sebesar 6,11 persen atau menurun 0,33 poin persen terhadap September 2022 dan menurun 0,20 poin persen terhadap Maret 2022.
“Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 231,07 ribu orang, menurun 11,23 ribu orang terhadap September 2022 dan dibandingkan tahun sebelumnya turun 5,18 ribu orang terhadap Maret 2022,”ungkap Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Yusniar Juliana Nababan dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2023).
Dikatakan, prosentase penduduk miskin maret 2023 Kaltim masih dibawah rata-rata nasional, angka kemiskinan nasional tercatat 9,36 persen dan Kaltim 6,11 persen. Sementara Provinsi dengan angka kemiskinan terendah ada di Bali sebesar 4,25 persen dan tertinggi Papua 26,03 persen.
“Kaltim masuk dalam 18 Provinsi yang angka kemiskinannya dibawah Nasional, dengan berada di posisi 8 terendah,” ungkapnya.
Selanjutnya, sebaran presentase penduduk miskin periode Maret 2019 hingga Maret 2023 masih terjadi disparitas kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan. Untuk perkotaan turun 0,29 poin dan pedesaan turun relatif lebih cepat 0,43 poin.
Sedangkan, garis kemiskinan pada Maret 2023 mengalami kenaikan Garis Kemiskinan naik sebesar 2,87 persen, yaitu dari Rp 768.120 per kapita per bulan pada September 2022 menjadi Rp 790.186 per kapita per bulan pada Maret 2023. Dengan komposisi garis kemiskinan Makanan sebesar Rp560.368,- (70,92 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp229.818,- (29,08 persen).
Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Pada Maret 2023, komoditi makanan menyumbang sebesar 70,92 persen, sedangkan komoditi bukan makanan hanya menyumbang 29,08 persen untuk garis kemiskinan.
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Lanjutnya, pada Maret 2023, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Kalimantan Timur memiliki 5,13 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp4.053.654,-/rumah tangga miskin/bulan.
Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan (P1) adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masingmasing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. (bs/adv/kominfokaltim)