
SANGATTA– Meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagkerjaan merupakan insiatif DPRD Kutim dan pengesahannya juga d lembaga legistaltif, namun pembahasannya masih memerlukan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari eksekutif, sehingga Raperda itu nanti jika sudah disahkan tidak bertentangan dengan Perundangan yang lebih tinggi.
“Kita sudah meminta masukan dari eksekutif sebelum disahkan menjadi Perda. Antara lain Panitia Khusus (Pansus) sudah mengunang Bagian Hukum Setkab Kutim, Dinas Tenaga Kerja untuk bersama-sama membahas masalah ini,” kata Ketua Pansus Ketenagakerjaan Basti Sanggalanggi, Senin (1/11/2021) lalu.
Selain itu, pihaknya juga telah mengundang beberapa lembaga lain, seperti Serikat Pekerja/Buruh dan perusahaan. Masukan dari berbagai pihak sangat penting, agar tidak terjadi pertentangan terkait UU Omnibus Law dan perundangan lainnya.
Menurut Basti, panggilan akrab politisi PAN ini, masukan eksekutif dalam penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan dinilai sangat penting. Baik Bagian Hukum Setkab maupun Disnakerja sudah memberikan masukan yang baik. Jika memang ada kekurang tentunya bisa diperbaiki bersama, sebelum dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Setelah tidak ada kekurangan dan permasalahan kemudian kita kirim ke Biro Hukum Setprov Kaltim untuk diverifikasi dan ditelaah dan jika tidak ada lagi permasalahan maka kita plenokan dan paripurnakan,” ujar Basti. (adv)