PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim yang terbagi menjadi 72 paket pekerjaan.
Benkeu Pemprov Kaltim diberikan ke Kabupaten Paser senilai Rp 243 miliar pada APBD murni 2023. Dan hanya untuk pengerjaan infrastruktur dan tidak ada untuk pembangunan pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengungkapkan, usulan yang disampaikan oleh Pemkab Paser harus sesuai antara rencana daerah dengan target pemerintah provinsi.
Katsul berharap nilai Bankeu kedepannya bisa lebih besar lagi supaya percepatan pembangunan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Mudahan kedepannya bisa mengakomodir program Mandatory Spending (belanja minimal) pendidikan, kesehatan, tidak semata-mata buat infrastruktur,” kata Katsul Wijaya.
Lanjutnya, meskipun telah ada penghapusan kewajiban pemerintah untuk menyiapkan 10 persen dana kesehatan melalui APBD. Sudah seharusnya fasilitas kesehatan dan pendidikan diakomodir karena menyangkut pelayanan dasar terhadap masyarakat.
“Kalau APBD Perubahan, sesuai dengan visi misi Bupati, komposisi untuk kesehatan tetap menjadi prioritas,” ungkapnya.
Keinginan Pemkab Paser, kata Katsul, agar Pemprov Kaltim bisa menyediakan belanja minimal pendidikan. Hal itu telah disampaikan dengan memberikan gambaran sedetail mungkin.
“Kalau kita tidak menyampaikan Bankeu tidak akan turun. Kami meminta OPD teknis apabila ada kegiatan pendidikan harus dipenuhi melalui Pemprov segera diusulkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penganggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Widiyanto menjelaskan, Bankeu Pemprov Kaltim senilai Rp 243 miliar itu, mengarah ke infrastruktur.
Berupa peningkatan jalan penghubung antar desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani, pipanisasi air bersih, drainase, embung, revitalisasi makam pangeran Syarif Assegaf, normalisasi sungai, ruang poli dan perawatan jiwa. Ada juga untuk penyuluh pertanian, Dana Desa dan pengawasan APIP.
Tidak adanya penyediaan mandatory spending untuk pendidikan dari Pemprov Kaltim membuat beban keuangan pemerintah daerah semakin tinggi.
“Jika tak disiapkan (belanja minimal) dari nilai total Bankeu, maka Pemkab Paser yang harus mengalokasikan,” tuturnya, Rabu (26/7/2023).
Soal lainnya, tentang Bankeu, pengerjaan harus sesuai dengan yang ada SK Gubernur. Kadangkala dana yang disiapkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
“Semisal harus pengerasan, tapi ternyata harus pengurukan dulu, apabila terjadi demikian harus menunggu untuk direvisi dan diubah oleh Gubernur,” tutupnya.(fi)