TENGGARONG – Kejaksaan Agung melalui dari Tim Pusat Penerangan Hukum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada ratusan pejabat di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum Masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JGD) sesuai dengan Insja No.5 Tahun 2023.
Penyuluhan hukum yang dihadiri Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si, Kajati Kaltim yang diwakili Asisten Intelijen I Ketut Kasna Dedi, SH. MH, Tim Penerangan Hukum Kejagung, Forkompimda Kab. Kukar, Kadis DPMPD Kab. Kukar, Inspektur Daerah Kab. Kutai,Kartanegara, Kadis BPKAD Kab Kutai Kartanegara, Plt. Kepala Bappeda Kab. Kutai Kartanegara, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Kutai Kartanegara ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa, digelar di Pendopo Odah Etam Tenggarong Kukar, Rabu (23/08/2023).
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi Program Unggulan Kejaksaan Agung RI yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagaimana amanat UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa.
Edi berharap melalui sosialisasi ini akan meningkatkan capaian target pembangunan desa dengan hadirnya Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi dan mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Pemkab Kukar mendukung sepenuhnya program ini dan berharap agar berdampak efektif serta bersinergi dengan program-program pemerintahan Pemkab Kukar dalam visi misi Kukar Idaman” kata Edi.
Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr.Martha Parulina Berliana,S.H.M.H.menyampaikan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa diinisasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
“Penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Kutai Kartanegara ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ucap Martha.
Selain itu ia juga menerangkan, tujuannya untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Martha.
Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.
Ia pun berharap kegiatan ini sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.(*)