Samarinda – Reformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi Kaltim diharapkan segera terealisasi agar BUMD bisa lebih profesional, akuntabel dan bisa memberikan kesejahteraan bagi warga Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur bentuk BUMD sehingga hanya boleh berbentuk Persero Daerah atau Perumda.
Karena itu, bagi BUMD yang belum mengacu pada aturan tersebut, harus segera melakukan penyesuaian. Langkah ini dianggap esensial agar BUMD dapat berjalan dengan profesionalisme dan transparansi yang tinggi.
“PP 54/2017 secara tegas menyebutkan bahwa BUMD hanya boleh berbentuk Persero Daerah atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Jadi yang belum menyesuaikan, harus segera dibenahi agar bisa berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya di kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Dia juga memperjelas bahwa reformasi kelembagaan tidak hanya soal perubahan aturan formal. Menurutnya, perbaikan struktur organisasi dan tata kelola menjadi faktor krusial untuk menjadikan BUMD sebagai entitas bisnis yang sehat dan berdaya saing. Hal ini mendukung pertumbuhan dan perkembangan BUMD yang berkelanjutan.
“Perbaikan struktur organisasi dan tata kelola itu bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana BUMD bisa tumbuh dan berkembang sebagai entitas bisnis yang sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bila tata kelola sudah solid, BUMD akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan eksternal. Menurutnya, kondisi ini dapat mempercepat ekspansi bisnis BUMD sehingga meningkatkan kontribusi yang lebih besar terhadap masyarakat luas.
“Kalau tata kelolanya sudah solid, akses ke pembiayaan eksternal juga akan lebih mudah. Ini bisa mempercepat ekspansi bisnis dan memperluas kontribusi bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia menegaskan agar tidak hanya terpaku pada perubahan bentuk hukum semata. Tata kelola yang sehat memiliki dampak luas, tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mendorong pelayanan publik yang lebih baik serta kemajuan wilayah di Kaltim secara keseluruhan.
“Jangan hanya terpaku pada bentuk hukum saja. Tata kelola yang sehat itu akan berdampak luas—bukan cuma ke PAD, tapi juga ke pelayanan publik dan kemajuan wilayah,” pungkasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







