SAMARINDA – Rekrutmen Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Provinsi Kalimantan Timur telah dilaksanakan, tanpa ada melibatkan unsur pers dalam pelaksanaan perekrutannya, padahal TPHD dari Unsur Pers selain dapat melakukan tugas utama sebagai TPHD juga menjadi penyampai pelaksanaan haji ke masyarakat.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni bernomor: 456/036/B.Kesra-II, tanggal 16 Januari 2024, Perihal Rekrutmen/Permintaan CaIon Peserta Petugas Haji Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1445 H/ 2024 M, yang ditujukan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur,
- Direktur RSUD A.W. Syahranie Samarinda,
- Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda,
- Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan
- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi ICalimantan Timor
- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur.
- Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Kalimantan Timur,
- Ketua PW. Nandlatul Ulama Provinsi Kalimantan Timur
- Ketua PW. Muhamadiyah Provinsi Kalimantan Timur,
- Ketua PW. Darud Dakwah Wal Irsyad (DDI) Provinsi Kalimantan Timur
Dari sebelas unsur tersebut sama sekali tidak ada melibatkan unsur pers dalam rekrutmen TPHD tersebut.
Syafruddin Pernyata seorang tokoh Pers Kalimantan Timur menyayangkan pihak pemerintah daerah tidak lagi melibatkan pers dalam pelaksanaan pelayanan haji. “Saya dapat bocoran ada rekrutmen TPHD, tapi disana sama sekali tidak ada melibatkan unsur pers atau PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Padahal dulu Pers selalu dilibatkan dalam pelaksanaan TPHD.” jelas Syafruddin Pernyata melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa, 23 Januari 2024.
Syafruddin yang mantan Wartawan harian Angkatan Bersenjata dan Mingguan Sampe ini menyarankan agar pihak PWI segera berkirim surat ke gubernur/walikota menanyakan hal tersebut. “Bila perlu datangi, audensi dengan pejabat gubernur, untuk kabupaten/kota datangan Bupati/Wali Kotanya, Kenapa pers tidak dilibatkan. Dulu pers selalu dilibatkan, dan banyak wartawan yang bisa berangkat haji melalui jalur ini,” tandas mantan Sekretaris PWI Kaltim ini.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Kaltim Abdul Khaliq mengatakan bahwa perekrutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah, pihak Kemenag hanya proses tes seleksinya saja.
“Ini syaratnya harus mendapat rekom pimpinan daerah gubernur, atau Bupati/Walikota. Jadi Kalau tingkat provinsi itu jatah Gubernur, sedangkan jatah kabupeten/kota ditentukan Bupati/Walikota, karena mereka yang membiayai,” sebut Abdul Khaliq melalui pesan WhatsAppnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Abdul Khaliq menyebutkan, untuk masyarakat umum juga bisa mendaftar sebagai TPHD, tetapi melalui organisasi keagamaan Islam yang ada di Kaltim, dibuktikan dengan rekomendasi dari Pimpinan Organisasinya.
Pelaksanaan rekrutmen TPHD berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa untuk musim haji tahun 1445 H/ 2024 M, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rekrutmen Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang terdiri Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), Tim Pelayanan Umum dan Tim Pelayanan Bimbingan lbadah.
Formasi untuk TPHD Provinsi Kaltim musim haji 1445 H /2024 M sebanyak 15 orang, antara lain Jatah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 5 orang (petugas pelayanan umum), sedangkan untuk Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) sebanyak 4 orang, masing-masing jatah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (1 orang), RSUD A.W. Syahranie Samarinda 1 orang, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda 1 orang, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan 1 orang.
Sedangkan untuk TPHD Jenis Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji Daerah masing-masing jatah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur 1 orang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur 1 orang, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Kalimantan Timur 1 orang, PW. Nandlatul Ulama Provinsi Kalimantan Timur 1 orang, PW. Muhamadiyah Provinsi Kalimantan Timur 1 orang, PW. Darud Dakwah Wal Irsyad (DDI) Provinsi Kalimantan Timur 1 orang.
Dalam surat tersebut pendaftaran diterima selambat – lambatnya tanggal 20 Januari 2024 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.(mn)