SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Handil Baru Kecamatan Samboja, Sabtu (22/05/2021)malam.
Memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seluruh yang hadir menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, memberlakukan pembatasan peserta dengan menyesuaikan sebagian dari kapasitas ruangan. Acara menghadirkan narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati dan Moderator Endro S Efendi
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, sudah seharusnya pihaknya melakukan Sosperda kepada masyarakat, hal ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat juga berguna meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“”Kami telah melaksanakan sosialisasi Perda tentang retribusi atau pajak daerah,” kata Reza yang kini berada di Komisi II
Lanjut Ketua PD TIDAR Kaltim, masyarakat sangat antusias tinggi mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa orang menayakan tentang retribusi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama dan lain sebagainya.
“Kami juga mendengarkan langsung keluhan masyarakat terhadap kurangnya sosialisasi baik UPTD maupun Bapenda,” terang mantan anggota DPRD Samarinda ini
Kemudian, masyarakat yang taat akan pajak pun mengeluhkan infrastruktur minim yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini pembangunan yang kurang. Masyakat telah membayar pajak namun manfaat pembangunan masih kurang.
“Artinya kedepan bisa bersinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dan pembangunan infrastuktur yang di wilayah Kaltim seluruhnya bisa tercapai,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan strategi optimalisasi pajak kendaraan bermotor tersebut utamanya berhubungan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya dengan memberikan pelayanan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas. “Kami harapkan program ini dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
Ismi menambahkan, untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan dimana saja, bisa melalui Samsat terkedat, di kantor Pos dan Pegadaian, Indomaret, ATM BRI, BNI, Mandiri dan melalui handphone dengan download aplikasi Samsat Kaltim Delivery yang nantinya kertas tagihan akan diantarkan ke rumah.
“Untuk mengecek berapa yang harus dibayarkan dalam pajak kendaraan pun cukup membuka http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php dan cek nomor kendaraan. Nantinya akan terlihat berapa yang dibayarkan,” tutupnya
Saat tanya jawab Maslan warga yang hadir menayakan pihaknya yang taat membayar pajak namun hingga kini belum menikmati fasilitas umum yang memadai di daerah tersebut dan meminta hal tersebut dapat diperhatikan.
“ Kami sudah bayar pajak tetapi kenapa jalan kami masih rusak,” tanya Maslan (*/Man)