PASER – Kenaikan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser dari C menjadi B, menjadikan aturan atau pola rujukan pasien berubah.
Aturan yang dimaksud yaitu puskesmas tidak bisa langsung rujuk ke rumah sakit kelas B. Pusekesmas hanya bisa merujuk ke rumah sakit kelas C. Aturan itu berlaku hanya untuk pasien rawat jalan. Sedangkan pasien rawat inap dan emergency bisa langsung ke IGD RSUD Panglima Sebaya.
Perubahan pola rujukan itu sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh BPJS dan berlaku di RSUD Panglima Sebaya sejak 1 Januari 2023.
Direktur RSUD Panglima Sebaya dr. Kamal Anshari menyampaikan, sebenarnya RSUD Panglima Sebaya bukan tidak menerima pasien BPJS, tapi pola rujukan yang berubah.
“RSUD Panglima Sebaya tetap menerima pasien BPJS, tapi pola rujukan pasien rawat jalan yang berubah,” kata dokter spesialis THT ini, Kamis (02/02/2023).
Lanjutnya, rujukan dari puskesmas harus ke klinik utama yang setara dengan rumah sakit kelas D di Kabupaten Paser hanya ada tiga. Diantaranya, Permata Bunda, Budi Mulia, dan Fatimah Eva.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk klinik-klinik yang tidak menyediakan spesialis penyakit tertentu boleh langsung ke rumah sakit. Dokter spesialis yang tidak ada di klinik, diantaranya, penyakit dalam, gizi, rehabilitasi medik, spesialis gigi, anestesi/nyeri, saraf, kulit, dan bedah tulang.
Sedangkan dokter spesialis anak, paru, THT, mata, bedah dan kandungan ada di klinik utama di Paser. Aturan ini masih menjadi tahap evaluasi selama tiga bulan kedepan, jika ada permasalahan di masyarakat maka RSUD Panglima Sebaya bersama Dinas Kesehatan akan membuat kebijakan baru. (fi)







