Samarinda – Konflik agraria di Kalimantan Timur terus menjadi persoalan pelik yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Lemahnya legalitas yang diberikan, merupakan contoh bagaimana konflik agraria ini semakin marak dilakukan di daerah Kaltim.
Salehuddin, anggota Komisi I DPRD Kaltim, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah sengketa lahan yang kerap menimbulkan ketidakadilan bagi warga.
“Sekitar 70 persen aduan yang masuk ke kami soal lahan. Banyak warga sudah puluhan tahun tinggal dan menggarap tanah, tapi tak punya sertifikat. Akibatnya, mereka selalu di posisi lemah,” ungkapnya di Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Dia menjelaskan, banyak warga sudah bertahun-tahun tinggal dan mengelola tanah tersebut, namun belum memiliki sertifikat yang legal. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat lemah ketika menghadapi konflik.
Ia juga mengingatkan bahwa tanah bukan sekadar aset fisik, melainkan bagian fundamental dari kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Konflik agraria yang berlarut-larut bisa memunculkan ketegangan sosial dan menghambat kemajuan pembangunan jika tidak segera diatasi.
“Ini bukan cuma soal dokumen, tapi soal keadilan ekonomi. Tanah adalah sumber kehidupan. Kalau statusnya abu-abu, hak hidup orang bisa hilang dalam sekejap,” tekannya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan status aset pemerintah yang juga memperburuk situasi. Ironisnya lagi, sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim seperti sekolah, kantor layanan publik, hingga lahan pertanian ternyata juga masih belum memiliki dokumen yang legal. Hal ini pun juga semakin menghantui masyarakat yang ada disekitar.
“Kalau aset pemerintah saja masih belum jelas statusnya, bagaimana bisa kita bicara soal perlindungan terhadap tanah milik rakyat?” ujarnya penuh tanda tanya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam membantu masyarakat mengurus legalitas tanah. Selama ini, banyak warga enggan atau kesulitan mengurus sertifikat karena proses yang dianggap rumit, biaya mahal, serta risiko pungli.
“Selama ini masyarakat mengira ngurus sertifikat itu rumit, mahal, bahkan rawan pungli. Pemerintah harus jemput bola, datangi warga, bantu urus legalitas mereka,” katanya.
Ia pun mengungkapkan agar masyarakat tidak menyelesaikan konflik ini sendiri. Pendekatan yang lebih manusiawi dan bersifat solutif perlu dilakukan untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang makin kompleks. Pendampingan hukum, sosialisasi, hingga kemudahan prosedur harus jadi agenda prioritas.
“Warga tak bisa dibiarkan bertarung sendiri dalam ketidakpastian hukum. Kalau kita ingin pembangunan Kaltim berjalan mulus dan stabil, maka konflik lahan ini harus diselesaikan dengan cara adil, sah, dan damai,” jelasnya.
Ia menyerukan sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan mengenai pengelolaan dan kepemilikan lahan.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menetapkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian kepemilikan tanah, serta mempercepat proses sertifikasi demi kesejahteraan warga Kaltim. (adv-DPRD Kaltim/Salim)
Salehuddin, anggota Komisi I DPRD Kaltim







