SAMARINDA – Ketua Pansus Pajak Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama OPD terkait membahas mengenai pendataan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Menurut dia, merujuk dari Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggabungan Pajak Retribusi Daerah Dengan Jasa Usaha, Pansus menginginkan untuk menggabungkan satu regulasi tersebut.
“Kewenangannya sudah ada di kita. Semua akan dilakukan penyesuaian dan kira rapikan, termasuk pendataan potensi PAD,” ujarnya.
Dia menyebut, sektor air permukaan yang terdapat di seluruh Kaltim memiliki daerah aliran sungai. Sehingga Pansus melibatkan Balai Wilayah Sungai Balai IV dan V untuk bersama-sama menggarap potensi tersebut.
“Di situlah yang punya kewenangan menerbitkan izin, termasuk Balai Sungai dari Dinas yang ada. Mereka yang memberi rekomendasi harga per kubik untuk industri perkebunan dan sebagainya,” terangnya.
Menurut Sapto, dari kajian yang ada sudah dinilai sangat relevan untuk penerapan regulasi tersebut.
“Masih banyak pengguna air permukaan yang tidak melaporkan diri. Kemudian perizinan belum singkron antara OSS dengan fakta di lapangan. Ini yang akan kita cari formulanya, guna mendapatkan PAD,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, agar pelaksanaan bisa direalisasikan, maka diperlukan rekomendasi teknis interkoneksi.
“Jadi, bagaimana hubungan dengan perizinan bersama lingkungan ini yang perlu dikumpulkan. Kita buatkan formulanya, konsepnya seperti apa, sehingga menghasilkan yang terbaik. Karena potensi pajak ini kalau dilakukan dengan baik, maka hasilnya luar biasa. Bukan hanya menghasilkan Rp. 15 miliar, tapi lebih. Belum termasuk sektor lain,” ujarnya.
Dari kegiatan Rakor, Sapto berharap segera terwujud Perda Pajak Retribusi Daerah, demi kesejahteraan masyarakat Kaltim.(end/adv/kominfokaltim)